Ketua PN Jaktim Diadukan ke Mahkamah Agung

Ketua PN Jaktim Diadukan ke Mahkamah Agung

- detikNews
Selasa, 08 Mar 2005 17:57 WIB
Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Damsuri Nungtjik diadukan ke Mahkamah Agung (MA) oleh salah satu tergugat dalam sidang yang dipimpinnya. Damsuri diadukan ke MA karena menggelar sidang bukan di ruang pengadilan tapi meja panitera.Damsuri yang juga ketua majelis hakim dalam kasus gugatan perdata wanprestasi diadukan ke MA oleh M Taufik Achyar salah satu kuasa hukum tergugat IV dalam kasus tersebut. Dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (8/3/2005) Taufik menyatakan, selain tidak pernah membuka persidangan membuka dan memimpin sidang secara terbuka di ruang sidang, Damsuri juga tidak pernah mengupayakan jalan mediasi bagi para tergugat dan penggugat. "Padahal proses mediasi adalah yang harus dilakukan dalam gugatan perdata. Makanya kita juga meminta hakim diganti," katanya.Selama ini persidangan hanya dilakukan di ruang kerja Panitera Pengganti Sukirman dan ruang kerja hakim anggota lainnya, yakni Angup Lubis dan Nardiman. "Usulan sidang di luar ruang pengadilan adalah usulan hakim ketua. Dan kita terpaksa menurutinya," katanya.Selain itu juga, Damsuri tidak konsisten dalam membuat penetapan. "Dia menetapkan sita jaminan sebanyak tiga kali. Baru kali ini dalam sebuh persidangan ada sita jaminan yang disita lalu dicabut dan disita kembali," ujar Taufik.Bahkan dasar penyitaaan yang dilakukan terhadap limbah B3 (limbah berbahaya) milik PT NSK Bearing hanya berdasarkan surat keterangan lurah Mekar Sari yang belakangan adalah palsu. "Bagaimana mungkin surat lurah lebih kuat dari surat Menneg LH yang sebelumnya menjadi dasar pencabutan sita jaminan atas limbah tersebut. Menneg LH menyatakan limbah itu dilarang disimpan dalam waktu yang lama karena berpotensi merusak lingkungan," katanya.Kasus gugatan ini bermula ketika PT Usaha Ganda Respati (UGR) menggugat CV Fajar Indah (FI), PT NSK Bearing Manufacturing Indonesia dan CV Cahaya Bulan (CB) (tergugat IV). Dalam gugatan itu, UGR meminta sita jaminan atas limbah logam PT NSK yang sudah menjadi hak milik CB karena sudah melunasi utang FI ke NSK. CB juga sudah membayar limbah lunas tersebut ke NSK. NSK yang sebelumnya bekerjasama dengan FI, harus memutus kontrak pembelian karena FI tidak lagi membayar limbah logam tersebut dan berutang.Kemudian sita jaminan itu dicabut berdasarkan surat dari Menneg LH. Tapi sebulan kemudian barang bukti itu disita lagi oleh hakim hanya berdasarkan surat dari lurah yang belakangan surat itu palsu. Kemudian CB melalui kuasa hukumnya melaporkan ke MA dan meminta perlindungan hukum kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (mar/)


Berita Terkait