Ketua Baleg DPR: Draf Revisi UU KPK Masih Bisa Berubah

Ketua Baleg DPR: Draf Revisi UU KPK Masih Bisa Berubah

Indah Mutiara Kami - detikNews
Senin, 01 Feb 2016 16:11 WIB
Ketua Baleg DPR: Draf Revisi UU KPK Masih Bisa Berubah
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta - PDIP dkk sudah mengusulkan draf revisi UU KPK yang berisi perubahan dalam hal penyadapan, dewan pengawas, penyelidik dan penyidik, serta penerbitan SP3. Usulan itu disebut masih bisa berubah.

"Pasti bisa berubah tergantung sikap fraksi," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2016).

Supratman menuturkan bahwa Baleg akan lebih dahulu meminta masukan dari KPK dan para pakar soal revisi UU. Lalu, seberapa mengikat masukan mereka nantinya?

"Sepanjang menyangkut kewenangan yang seharusnya melekat di KPK, pantaslah kita harus mendengar itu," ujar politikus Gerindra ini.

KPK dengan pimpinan yang baru sebelumnya menolak revisi UU KPK, khususnya terkait kewenangan penerbitan SP3. Namun, Baleg masih ingin mendengar lebih lanjut dari KPK langsung.

"Kami ingin dengar empat poin itu apakah seluruhnya atau sebagiannya (ditolak). KPK mungkin belum dapatkan draf yang diusulkan pengusul maka kita harap ketika pengusul serahkan naskah akademiknya lalu menyerahkan draft RUU maka KPK bisa lihat apakah ada pelemahan atau tidak," ungkap Supratman.

Rencana rapat dengan KPK akan dilakukan pekan ini. Selain itu, Baleg juga ingin mengundang pakar-pakar. (imk/tor)


Berita Terkait