Baleg DPR akan Minta Masukan KPK Sebelum Bentuk Panja Revisi UU

Baleg DPR akan Minta Masukan KPK Sebelum Bentuk Panja Revisi UU

Indah Mutiara Kami - detikNews
Senin, 01 Feb 2016 16:02 WIB
Baleg DPR akan Minta Masukan KPK Sebelum Bentuk Panja Revisi UU
Supratman Andi Agtas. Foto: Ari Saputra
Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR tidak langsung membentuk panitia kerja (panja) revisi UU KPK setelah menerima draf usulan PDIP dkk. Baleg akan lebih dahulu mengundang KPK serta pakar untuk meminta masukan.

"Sedianya, setelah penjelasan akhir pengusul lalu bentuk panja, tapi dari perkembangan, kita simpulkan pembentukan panja kita undur. Kita RDPU (rapat dengar pendapat umum) dengan KPK dan pakar yang paham masalah UU KPK," kata Ketua Baleg Supratman Andi Atgas sebagai pimpinan rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2016).

Sebelumnya, usulan mengundang KPK untuk RDPU ini datang dari sejumlah anggota Baleg. Salah satunya adalah anggota F-PKS Al Muzammil Yusuf.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang belum kita libatkan adalah KPK, kampus dan pakarnya yang concern, untuk beri naskah tandingan," ujar Muzammil.

Dia mengatakan bahwa kecurigaan-kecurigaan soal revisi UU KPK ini sudah datang dari luar

Hal yang sama juga disampaikan olehย  anggota F-NasDem Luthfi A Mutty. Pegiat antikorupsi juga harus diminta masukannya soal revisi UU KPK ini.

"Kita perlu melakukan RDPU secara luas. Libatkan KPK, pegiat anti korupsi, kampus," ucap Luthfi.

Sementara itu, anggota F-PAN Yandri Susanto menuturkan bahwa revisi UU KPK ini perlu disinergikan dengan pemerintah. Dia juga menilai revisi UU KPK perlu dibahas lintas komisi.

"Kalau perlu dibentuk pansus (panitia khusus). Jadi bisa lintas komisi," ujar Yandri.

Pada akhirnya, rapat Baleg menyepakati untuk lebih dahulu mengundang KPK serta pakar. Jadwalnya akan ditentukan kemudian. (imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads