Jumaidah (39) beraksi bersama rekannya, Tuti Herawati. Warga Karasak, Astana Anyar, Bandung itu diajak Tuti ke China untuk mengambil sabu dengan iming-iming upah Rp 5 juta. Mereka berangkat atas sponsor Dani dengan uang saku USD 800.
"Saya masih ada hubungan keluarga dengan Tuti yaitu saya Tante Tuti," kata Jumaidah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama pada bulan Mei 2014," ucap Jumaidah.
Lalu mereka berdua terbang ke China dari Jakarta dan sampai Guangzhou pada 16 Desember 2014 pukul 10.00 waktu setempat. Kemudian mereka menginap di Hotel Qiu. Dalam operasi ini, Tuti menjadi penanggung jawab operasi dan ia yang melakukan komunikasi dengan Jim (DPO) dan Dani (DPO).
Pada 27 Desember 2014 malam, keduanya menerima Jim di kamar hotel tersebut dan Jim menitipkan sebuah koper wanita yang disisipkan sabu 4 kg. Setelah transaksi selesai pertemuan itu bubar. Keesokan harinya, Tuti dan Jumaidah chek out dan menuju Bandara Zhen-zhen Bei. Mereka bergegas menaiki pesawat dengan tujuan Yogyakarta dan tiba di Kota Pelajar itu pukul 16.30 WIB.
Usai mereka turun dari pesawat, petugas mencurigai gerak-gerik keduanya dan Saat melintasi pemeriksaan X-Ray, sabu tersebut terdeteksi. Petugas menggeledah Tuti-Jumaidah dan keduanya tidak berkutik dengan temuan sabu di tas mereka. Jumaidah yang lahir pada 3 November 1975 itu diproses sesuai hukum dalam berkas terpisah dengan Tuti.
Atas rekam jejak keduanya, jaksa lalu bersikukuh menuntut mati duo kurir internasional tersebut. Tapi apa daya, majelis berkeyakinan lain. Pada 29 Mei 2015, Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jumaidah dan penjara seumur hidup bagi Tuti. Putusan ini lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta.
Atas vonis ini, jaksa lalu mengajukan kasasi dan meyakini jika keduanya layak dihukum mati. Apa putus MA?
"Menolak permohonan kasasi JPU terhadap Jumaidah binti MK Rujungan Abu," putus majelis kasasi yang diketuai hakim agung HM Syarifuddin sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (1/2/2016).
Duduk sebagai hakim anggota yaitu hakim agung Sumardjiatmo dan hakim agung Desnayeti. Adapun untuk Tuti, MA belum memutuskannya. (asp/trw)











































