Kepastian ini disampaikan Kapolda Jambi Brigjen Pol Musyafak dalam jumpa pers di Ruang Rapat Utama Polda Jambi, Senin (1/2/2016). Awalnya memang ada dugaan motif peledakan bom berlatar belakang bisnis. Namun tidak sampai ke arah narkoba.
"Peledakan bom dilatarbelakangi masalah jual beli narkoba," ujar Musyafak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wak Hendri sudah membayar dengan uang sejumlah Rp 62 juta, namun ternyata Ujang tidak segera menyerahkan narkoba yang dijanjikan. Akhirnya Wak Hendri dendam," tutur Musyafak.
Baca: Bom Meledak di Teras Ruko Warga Jambi
Musyafak menambahkan, Wak Hendri melakukan peledakan bom dengan maksud agar persoalan jual beli narkoba ini terungkap lalu dirinya bersama Ujang sama-sama masuk penjara.
"Kita langsung menangkap pelaku 9 jam setelah bom meledak. Dia kami tangkap di sebuah hotel," ujar Kapolda.
Barang-barang yang tersisa usai ledakan (Foto: M Usman/detikcom) |
Ketika menangkap pelaku, tambah Musyafak, polisi juga mengamankan barang bukti berupa solder, gunting, dan sepeda motor Yamaha Xeon warna putih dengan nomor polisi BH 6077 VC.
"Tersangka dikenai pasal berlapis, yaitu Undang- Undang RI No 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 atas penggunaan senjata api dengan amunisi atau menggunakan bahan peledak, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," jelas Musyafak. (try/try)












































Barang-barang yang tersisa usai ledakan (Foto: M Usman/detikcom)