"Nggak masalah, pengacara silakan saja, itu strategi pengacara, strategi kami ya strategi kami. Silakan kita berperang strategi penyidikan, artinya tetap dalam koridor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/21/2016).
Iqbal mengatakab, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memiliki bukti-bukti atas penetapan Jessica sebagai tersangka di kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait protes pengacara atas penangkapan Jessica, Iqbal menyatakan bahwa hal itu sudah sesuai prosedur.
"Silahkan saja pengacara berpersepsi begitu, tapi tidak, kita sudah sangat menentukan sudah sesuai SOP. Ada polwannya, ada surat perintah tugas, ada surat perintah penangkapan," tuturnya.
Sebelumnya pihak Jessica tetap membantah tuduhan pembunuhan itu dan meminta polisi membuka bukti yang dimiliki, terutama CCTV.
"Itu kan reka-rekaan. Bukti-buktinya rekaan semua. Saya ingin tahu siapa orang yang melihat, mendengar, dan mengalami Jessica menaruh racun. Itu saja yang perlu diungkap," kata pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto usai mendampingi Jessica di Mapolda metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1/2016) malam. (mei/dra)











































