Selidiki Sindikat Penjual Ginjal, Polisi Periksa 10 Saksi dari Rumah Sakit

Selidiki Sindikat Penjual Ginjal, Polisi Periksa 10 Saksi dari Rumah Sakit

Rini Friastuti - detikNews
Senin, 01 Feb 2016 14:19 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Basith Subastian
Jakarta - Bareskrim Mabes Polri terus melakukan penyelidikan atas terungkapnya sindikat penjualan ginjal di Bandung, Jawa Barat. 10 orang dari beberapa rumah sakit yang terlibat telah diperiksa sebagai saksi.

"Kurang lebih 10 orang saksi (dari rumah sakit) telah diperiksa," ujar Kasubnit II Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditpidum) Bareskrim Polri AKP Chuck Putranto di Mabes Polri, Senin (1/2/2016).

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik berkesimpulan telah terjadi penjualan organ tubuh, dalam hal ini ginjal. Apabila mengacu pada UU perdagangan orang, unsur pidana atas kasus ini pun terpenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita kenakan UU perdagangan orang, itu eksploitasinya salah satunya adalah transpalasi organ, jadi kita fokusnya ke situ. Sementara memang unsurnya terpenuhi," jelasnya.

Bareskrim sendiri telah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menelusuri SOP transplantasi organ.

"Koordinasinya terkait masalah transparansi organ itu SOP-nya seperti apa. Koordinasi akan dilakukan dalam waktu dekat ini, karena sekarang lagi memeriksa dari pihak rumah sakit," kata dia.

(rni/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads