"Kurang lebih 10 orang saksi (dari rumah sakit) telah diperiksa," ujar Kasubnit II Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditpidum) Bareskrim Polri AKP Chuck Putranto di Mabes Polri, Senin (1/2/2016).
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik berkesimpulan telah terjadi penjualan organ tubuh, dalam hal ini ginjal. Apabila mengacu pada UU perdagangan orang, unsur pidana atas kasus ini pun terpenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bareskrim sendiri telah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menelusuri SOP transplantasi organ.
"Koordinasinya terkait masalah transparansi organ itu SOP-nya seperti apa. Koordinasi akan dilakukan dalam waktu dekat ini, karena sekarang lagi memeriksa dari pihak rumah sakit," kata dia.
(rni/jor)











































