"KPK sudah sepakat akan membantu penyelesaian kasus Novel dengan sepenuhnya agar tidak disidangkan. Kita masih ada waktu saat ini masih dalam wewenang kejaksaan," ucap tim kuasa hukum Novel Baswedan, Lelyana Santosa di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2016).
Di tempat yang sama, pengacara Saor Situmorang menyebut bahwa kasus Novel dapat mencederai KPK. Oleh sebab itu, mereka mendorong agar kasus Novel pun tidak disidangkan.
![]() |
"Jadi pimpinan juga menyadari bahwa sekalipun dari rumusan pidananya ini menyangkut pribadi namun mereka sadar bahwa tidak bisa lepas ini menyangkut kelembagaan. Sungguh pencederaan hukum yang luar biasa karena kasus ini sudah terjadi 12 tahun yang lalu," ucap Saor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mencari solusinya, Saor menyebut pimpinan akan menemui kejaksaan. Hal itu dilakukan untuk melihat kembali proses hukum yang telah dilalui Novel.
"Ya mereka ini sekarang tentunya juga akan menemui kejaksaan apakah prosesnya sudah betul," pungkasnya. (dha/jor)












































