Selain PDIP, ini Fraksi Pengusul Revisi UU KPK di DPR

Selain PDIP, ini Fraksi Pengusul Revisi UU KPK di DPR

Indah Mutiara Kami - detikNews
Senin, 01 Feb 2016 13:54 WIB
Selain PDIP, ini Fraksi Pengusul Revisi UU KPK di DPR
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Draf revisi UU KPK dipresentasikan dalam Rapat Badan Legislasi DPR. Pengusul revisi UU KPK di DPR saat ini sebenarnya sama dengan pengusul pada bulan Oktober 2015 lalu.

Saat itu, ada 45 anggota DPR dari 6 fraksi yang menjadi pengusul. Ada 15 orang anggota F-PDIP yang mendukung revisi UU KPK, 11 orang F-NasDem, 9 orang F-Golkar, 5 orang F-PPP, 3 orang F-Hanura, dan 2 orang F-PKB.

Anggota F-PDIP Risa Mariska yang hadir di rapat Baleg menuturkan bahwa dia hanya sebagai perwakilan. Draf revisi ini sudah dibahas dengan pengusul yang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"45 Orang ini dilibatkan juga. Kita hanya sampaikan keterangan sebagai pengusul," kata Risa di sela sela Rapat Baleg di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2016).

Saat Oktober 2015, pengusul mengajukan revisi hingga membatasi usia KPK hanya 12 tahun. Usul itu mendapat penolakan keras, kemudian draf dari PDIP cs pun dikembalikan.

Kini, PDIP cs datang dengan draf baru. Meski masih banyak penolakan, Risa meyakinkan bahwa draf ini bukan untuk melemahkan.

"Revisi UU ini bukan untuk melemahkan KPK, yang tidak ada kita tambahkan," jelas anggota Komisi III DPR ini.

Soal banyaknya penolakan, dia menganggapnya wajar. Risa pun mengajak pihak-pihak yang menolak untuk memberikan masukan.

"Penolakan wajar. Kita sama sama cinta dengan institusi ini. Kalau mau sama sama perbaiki, ayo kita duduk sama sama. Kalau perlu, kasih kita masukan. Perlu kita dengar. Tapi itu prmbahasannya ada di rapat panja atau pansus," ungkap Risa.

(imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads