Saat itu, ada 45 anggota DPR dari 6 fraksi yang menjadi pengusul. Ada 15 orang anggota F-PDIP yang mendukung revisi UU KPK, 11 orang F-NasDem, 9 orang F-Golkar, 5 orang F-PPP, 3 orang F-Hanura, dan 2 orang F-PKB.
Anggota F-PDIP Risa Mariska yang hadir di rapat Baleg menuturkan bahwa dia hanya sebagai perwakilan. Draf revisi ini sudah dibahas dengan pengusul yang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat Oktober 2015, pengusul mengajukan revisi hingga membatasi usia KPK hanya 12 tahun. Usul itu mendapat penolakan keras, kemudian draf dari PDIP cs pun dikembalikan.
Kini, PDIP cs datang dengan draf baru. Meski masih banyak penolakan, Risa meyakinkan bahwa draf ini bukan untuk melemahkan.
"Revisi UU ini bukan untuk melemahkan KPK, yang tidak ada kita tambahkan," jelas anggota Komisi III DPR ini.
Soal banyaknya penolakan, dia menganggapnya wajar. Risa pun mengajak pihak-pihak yang menolak untuk memberikan masukan.
"Penolakan wajar. Kita sama sama cinta dengan institusi ini. Kalau mau sama sama perbaiki, ayo kita duduk sama sama. Kalau perlu, kasih kita masukan. Perlu kita dengar. Tapi itu prmbahasannya ada di rapat panja atau pansus," ungkap Risa.
(imk/tor)











































