Pertamina Serahkan Dokumen Penjualan Tanker ke KPK
Selasa, 08 Mar 2005 22:26 WIB
Jakarta - PT Pertamina dan Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama untuk menuntaskan kasus penjualan dua tanker raksasa (very large crude carriers/VLCC) milik PT Pertamina yang diduga merugikan negara US$ 20 juta hingga US$ 56 juta.Penandatangan kerja sama dilakukan Ketua KPK Taufiequracman Ruki dan Komisaris Utama Pertamina Martiono Hardiyanto disaksikan Meneg BUMN Sugiharto di kantor KPK, Jl. Veteran, Jakarta, Selasa (8/3/2005) malam.Dalam kesempatan itu diserahkan dokumen-dokumen yang dianggap penting dalam kasus ini. Yang diserahkan termasuk surat persetujuan dari Menteri Keuangan tertanggal 10 Juli 2004 yang merupakan surat setelah terjadinya kapal tanker.Meneg BUMN Sugiharto kepada wartawan menyatakan kementeriannya bekerja sama dengan KPK untuk menyelidiki kasus penjualan dua tanker raksaya yang ada indikasi ketidakwajaran. "Selain itu juga kami menyerahkan seluruh dokumen yang kami anggap penting dalam penjualan tanker," katanya.Sugiharto juga menyatakan akan memfasilitasi jika KPK akan memanggil dewan direksi dan manajemen baik yang sekarang maupun sebelumnya jika diperlukan. Juga dijelaskan, dalam rapat komisaris Pertamina hari ini telah memutuskan untuk menonaktifkan Direktur Keuangan Alfred Rohimune yang diindikasikan sebagai vokal point dalam kasus penjualan tanker guna memudahkan penyelidikan oleh KPK.Sugiharto juga meminta kepada jajaran komisaris di mana terdapat dua komisaris yang ikut menandatangani penjualan dua tanker raksasa, yaitu Rosalia Wijaya dan Wintahya, agar tidak menggunakan hak voting dalam rapat komisaris yang membahas kasus ini.
(gtp/)










































