Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan memberi saran pada penyidik. Yang utama, tidak boleh ada paksaan kepada Jessica agar mengaku.
"Jangan mengharapkan pengakuan, penyidik harus menyiapkan bukti-bukti dan tetap bersikap profesional. Nanti biar hakim di pengadilan yang memutuskan," jelas Edi, Senin (1/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak kepolisian yakin dan memiliki 4 alat bukti, dan petunjuk kuat yang ada di CCTV yang menggambarkan kejadian yang berlangsung," jelasnya.
Pada akhirnya bukti pihak kepolisian dan alibi bantahan Jessica serta tim pengacaranya akan diuji di persidangan.
"Polisi juga harus siap bila Jeesica mengajukan pra peradilan," tutupnya. (dra/dra)











































