JK: Jual Beli Organ Tubuh itu Ilegal!

JK: Jual Beli Organ Tubuh itu Ilegal!

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Senin, 01 Feb 2016 00:27 WIB
Foto: Bagus Prihantoro Nugroho/Detikcom
Jakarta - Polisi berhasil membongkar sindikat penjualan organ tubuh. Palang Merah Indonesia (PMI) menegaskan jual beli organ tubuh dilarang oleh Undang-undang.

"Namanya saja ilegal. Undang-undang tidak membolehkan, Undang-undang kemanusian, Undang-undang kesehatan di seluruh dunia yang organ tubuh tidak boleh diperdagangkan," ujar Ketua Umum PMI Jusuf Kalla (JK) di di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Minggu (31/1/2016).

JK menyebut orang-orang yang terlibat dalam jual beli organ tubuh akan dikenai sanksi. "Otomatis, yang melanggar pasti," kata JK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Ketua Pelaksana Harian PMI, Ginandjar Kartasasmita, mengatakan bahwa tindakan ilegal dalam jual beli organ tubuh juga melanggar sisi kemanusiaan.

"Tentu sebagai warga negara kami sangat concern, melanggar hukum, itu jelas sekali. Melanggar kemanusiaan," kata Ginadjar.

Dirinya mengatakan, ada aturan yang melarang rumah sakit untuk terlibat dalam transaksi organ tubuhm manusia. "Itu kan ada aturannya," ucapnya. (tfq/bar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads