"Nanti ada tempatnya. Kita bekerja sesuai SOP. Polisi akan membuat serangkaian, nanti kita akan kirim berkasnya ke kejaksaan. Setelah dikirim JPU menganalisa, kalau sudah lengkap jadi P21, jaksa pelajari kembali ada rencana penuntutan, terus dikirim ke pengadilan," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal.
Iqbal menjawab pertanyan wartawan saat menghadiri acara Penghargaan Masyarakat Kepada Pemerintah dalam Menumpas Terorisme yang digelar Hendropriyono Strategic Consulting (HSC) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (31/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita memperkuat alat bukti. Sabar saja. Pada waktunya kita akan sampaikan semua," imbuhnya.
Mengenai alat bukti, Iqbal mengaku belum bisa menyebutkannya hingga saat ini. Dia berjanji akan menyampaikannya jika penyelidikan sudah rampung.
"Rilis akan disampaikan secara komprehensif," tutupnya.
Sebelumnya pihak Jessica tetap membantah tuduhan pembunuhan itu dan meminta polisi membuka bukti yang dimiliki, terutama CCTV.
"Itu kan reka-rekaan. Bukti-buktinya rekaan semua. Saya ingin tahu siapa orang yang melihat, mendengar, dan mengalami Jessica menaruh racun. Itu saja yang perlu diungkap," kata pengacara Jessica, Yudi Wibowo usai mendampingi Jessica di Mapolda metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1/2016) malam. (ega/mad)











































