"Itu kan reka-rekaan. Bukti-buktinya rekaan semua. Saya ingin tahu siapa orang yang melihat, mendengar, dan mengalami Jessica menaruh racun. Itu saja yang perlu diungkap," kata pengacara Jessica, Yudi Wibowo usai mendampingi Jessica di Mapolda metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1/2016) malam.
"Satu alat bukti pun itu perlu kita kaji hubungannya apa dengan Jessica?" sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau berani dibuka saja (CCTV) ke umum. Dibuka di umum kalau berani," ujarnya.
"Hukum pidana yang dibuktikan itu perbuatan seseorang. Apakah dia perbuatan itu gerakan otot, apakah dia itu menaruh racun di kopi itu. Ada nggak?" tambahnya.
Dalam pemeriksaan terhadap Jessica malam tadi, lanjut Yudi, CCTV tersebut tidak diperlihatkan oleh polisi.
"Nggak, nggak diperlihatkan (CCTV-nya). Nggak tahu (alasannya). Kalau berani buka di umum, di TV," tandasnya.
Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menahan Jessica Kumala Wongso atas kasus tewasnya Mirna. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang.Β Alasan penahanan itu terkait kawatir tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. (idh/miq)










































