"Nangis saja dia (selama pemeriksaan -red). Iya, orang tidak berbuat disuruh mengakui berbuat. Mana ada?," ucap pengacara Jessica, Yudi Wibowo usai mendampingi Jessica di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1/2016).
Yudi membantah kliennya memberikan keterangan yang tidak konsisten sejak awal pemeriksaan, begitu juga dengan keterangan yang dianggap berbeda antara Jessica dengan saksi dan bukti yang dimiliki polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu alat bukti pun itu perlu kita kaji hubungannya apa dengan Jessica?" imbuhnya.
Yudi menyebut belum menentukan langkah selanjutnya atas penahanan Jessica, termasuk pra peradilan. "Dia tidak berbuat apa apa," ucapnya soal respon Jessica atas penahanan itu.
Jessica dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana terhadap sahabatnya, Mirna. Jessica ditahan di Mapolda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. (bal/elz)