"Penahanan berlaku untk 20 hari," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di gedung Dirkrimum Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (30/1/2016) malam.
Setelah 20 hari ke depan, lanjut Krishna, penyidik akan meminta perpanjangan masa penahanan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) apabila penyidikan membutuhkan proses lanjutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jessica telah digelandang ke ruang tahanan Direkotrat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro. Dia tak memberikan komentar sedikitpun, termasuk tak lagi mengumbar senyum seperti yang dilakukan sebelumnya. (idh/miq)










































