"Kami memiliki alasan subjektif kekhawatiran akan melarikan diri, dan menghilangkan alat bukti," ucap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di gedung Dirkrimum Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (30/1/2016) malam.
Krishna mengatakan, Jessica yang dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atas Mirna pada 6 Januari 2016, memberikan keterangan yang berbeda dengan bukti-bukti yang dimiliki penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara alasan objektif penahanan terhadap Jessica adalah untuk mengusut pasal gelar perkara yang mencukupi atas Jessica tentang pembunuhan berencana. Jessica didampingi 3 orang pengacaranya sebelum dilakukan penahanan.
(bal/idh)










































