Yudi datang ke Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Sabtu (30/1/2016) pukul 18.00 WIB. Dia mengaku belum mengetahui kondisi kliennya.
Yudi saat tiba di Polda Metro Jaya. Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom |
"Saya belum tahu (kondisi Jessica), di dalam dia," kata Yudi.
Pemeriksaan Jessica harus didampingi pengacara karena dia terancam Pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Yudi kemudian menegaskan tidak akan mengajukan praperadilan atas penangkapan Jessica.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































Yudi saat tiba di Polda Metro Jaya. Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom