"Saat ini yang bersangkutan dalam pemeriksaan BAP. Pertanyaan, selanjutnya karena anda diancaman pasal 340 atau pembunuhan berencana ancaman hukuman di atas 5 tahun maka wajib didampingi pengacara," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Sabtu (30/1/2016).
Namun hingga kini dua pengacara Jessica yakni Andi Joesoef dan Yudi Wibowo Sukinto belum hadir. Polisi akan menunggu kehadiran pengacara Jessica dalam satu hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Krishna juga menyebut Jessica kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Kesehatan Jessica terlebih dahulu diperiksa baik jasmani dan rohani.
Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap Jessica di hotel Neo pada pukul 07.45 WIB. Penangkapan dipimpin oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Herry Heryawan. (bag/tor)











































