Kombes Krishna Murti: Jessica Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

Kombes Krishna Murti: Jessica Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Sabtu, 30 Jan 2016 13:22 WIB
Kombes Krishna Murti: Jessica Terancam Pasal Pembunuhan Berencana
Kombes Krishna Murti. Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Jessica Kumala Wongso hingga kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Mapolda Metro Jaya. Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menyebut Jessica terancam pasal pembunuhan berencana.

"Saat ini yang bersangkutan dalam pemeriksaan BAP. Pertanyaan, selanjutnya karena anda diancaman pasal 340 atau pembunuhan berencana ancaman hukuman di atas 5 tahun maka wajib didampingi pengacara," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Sabtu (30/1/2016).

Namun hingga kini dua pengacara Jessica yakni Andi Joesoef dan Yudi Wibowo Sukinto belum hadir. Polisi akan menunggu kehadiran pengacara Jessica dalam satu hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bila tidak ada (pendampingan pengacara), negara akan menyediakan," imbuh Krishna.

Krishna juga menyebut Jessica kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Kesehatan Jessica terlebih dahulu diperiksa baik jasmani dan rohani.

Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap Jessica di hotel Neo pada pukul 07.45 WIB. Penangkapan dipimpin oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Herry Heryawan. (bag/tor)


Berita Terkait