"Itu kan subjektif penyidik, mau dipanggil boleh, mau ditangkap boleh. Mungkin penyidik perlu ada kecepatan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian di GOR Sumantri Bojonegoro, Jakarta Selatan, Sabtu (30/1/2016). Irjen Tito menjawab pertanyaan mengapa Jessica sampai perlu ditangkap.
Tito mengatakan, jika dipanggil, bisa jadi penyidik khawatir Jessica tak datang dan kasusnya jadi berlarut-larut. Ada juga kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 29 Januari pukul 23.00 WIB. Ia kemudian diamankan oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Hotel Neo kamar 922 pada pukul 07.45 WIB. Penangkapan dipimpin oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Herry Heryawan. (tor/trw)











































