Jessica Ditahan atau Tidak, Kapolda Metro: Wait and See

Misteri Kematian Mirna

Jessica Ditahan atau Tidak, Kapolda Metro: Wait and See

Yulida Medistiara - detikNews
Sabtu, 30 Jan 2016 10:43 WIB
Jessica Ditahan atau Tidak, Kapolda Metro: Wait and See
Foto: Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Jakarta - Jessica Kumala Wongso (27) telah berstatus tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Ia tampak tenang saat menjalani pemeriksaan.

"Kita lihat biarkan teman-teman bekerja selama 24 jam. Nanti, ada keputusan apakah ini akan ditahan atau tidak. Wait and see," kataΒ  Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian di GOR Sumantri Bojonegoro, Jakarta Selatan, Sabtu (30/1/2016).

Kapolda menjelaskan tim penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya memiliki waktu 24 jam untuk melakukan pendalaman dan memperkuat alat bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ditemukan minimal dua (alat bukti) bisa saja kita melakukan penahanan. Penahanan tidak wajib tapi di KUHP menyampaikan dapat dilakukan penahanan. Dapat itu artinya boleh ditahan, boleh tidak. Kalau dia itu tidak akan melarikan diri, kalau dia tidak akan mengurangi pidananya, tidak menghilangkan barang bukti, itu dapat tidak dilakukan penahanan," ujar Kapolda.

"Tapi di UU memberikan kewenangan subjektif kepada penyidik. Kalau penyidiknya beranggapan bilang akan mungkin melarikan diri, ada potensi untuk menghilangkan barang bukti, untuk menghilangkan pidana, dan penyidik beranggapan akan ditahan ya ditahan," imbuh Kapolda.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 29 Januari pukul 23.00 WIB. Ia kemudian diamankan oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di hotel Neo pada pukul 07.45 WIB. Penangkapan dipimpin oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Herry Heryawan.

Β 
Jessica ditangkap di hotel


Kini, Jessica masih menjalani pemeriksaan. Teman ngopi Mirna ini tetap tenang, dan sambil ngopi saat menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik.


(aan/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads