"Kita lihat biarkan teman-teman bekerja selama 24 jam. Nanti, ada keputusan apakah ini akan ditahan atau tidak. Wait and see," kataΒ Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian di GOR Sumantri Bojonegoro, Jakarta Selatan, Sabtu (30/1/2016).
Kapolda menjelaskan tim penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya memiliki waktu 24 jam untuk melakukan pendalaman dan memperkuat alat bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi di UU memberikan kewenangan subjektif kepada penyidik. Kalau penyidiknya beranggapan bilang akan mungkin melarikan diri, ada potensi untuk menghilangkan barang bukti, untuk menghilangkan pidana, dan penyidik beranggapan akan ditahan ya ditahan," imbuh Kapolda.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 29 Januari pukul 23.00 WIB. Ia kemudian diamankan oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di hotel Neo pada pukul 07.45 WIB. Penangkapan dipimpin oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Herry Heryawan.
Β
Jessica ditangkap di hotel |
Kini, Jessica masih menjalani pemeriksaan. Teman ngopi Mirna ini tetap tenang, dan sambil ngopi saat menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik.
(aan/trw)












































Jessica ditangkap di hotel