Ini Penjelasan Kapolda Metro Soal Penangkapan Jessica

Ini Penjelasan Kapolda Metro Soal Penangkapan Jessica

Ahmad Toriq - detikNews
Sabtu, 30 Jan 2016 10:05 WIB
Jessica saat ditangkap di Hotel. Foto: Istimewa/dok Subdit Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya
Jakarta - Jessica Kumala Wongso ditangkap Subdit Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya dengan sangkaan pembunuhan terhadap Mirna Salihin. Ini penjelasan Kapolda Metro terkait penangkapan tersebut.

"Kronologi yang tahu persis teman-teman di lapangan. Yang jelas penyidik dari reserse berpendapat bahwa ada bukti permulaan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian di GOR Sumantri Bojonegoro, Jakarta Selatan, Sabtu (30/1/2016).

Irjen Tito belum mau mengumbar data alat bukti yang dikantongi polisi untuk menetapkan Jessica jadi tersangka. Yang jelas, alat bukti polisi sudah memenuhi aturan di KUHAP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam KUHAP itu bukti permulaan itu adalah adanya laporan polisi plus minimal satu alat bukti dari satu delapan hal di KUHAP. Mulai dari transaksi, dua saksi minimal, ada keterangan ahli, ada surat petunjuk atau keterangan tersangka," ulas Tito.

"Artinya penyidik merasa yakin bahwa minimal satu alat buktinya ini ada, tapi saya tidak mau sebutkan karena kita memiliki strategi penyidikan," imbuhnya.


(tor/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads