Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menegaskan pihaknya tidak mencari pengakuan dari tersangka kasus pembunuhan putri kembar Dermawan Salihin tersebut. "Kami yakin pelaku pasti akan mengingkari," kata Krishna.
Namun, Krishna telah menyiapkan siasat melawannya. Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memperkuat bukti-bukti, keterangan saksi ahli, dan merekonstruksi pembuatan es kopi Vietnam hingga sampai ke meja Mirna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jessica ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta Utara pukul 07.45 WIB. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak pukul 23.00 WIB semalam. Saat ini, perempuan berambut lurus itu berada di Mapolda Metro Jaya.
Jika Jessica ingkar soal sianida di kopi Mirna, begini 3 aksi polisi:
1. Saksi Ahli Diperkuat
|
Foto: Rengga Sancaya
|
"BAP ahli nanti ada yang pokok-pokok, sudah tinggal tambahan beberapa BAP keterangan ahli yang akan diperkuat dengan ahli lain," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krisha Murti, Jumat (29/1/2016).
Daftar saksi ahli yang diminta keterangan yakni psikolog tiga orang, ahli IT, dokter forensi, Labfor, serta ahli hukum pidana dan kriminolog. Salah satunya Prof Sarlito guru besar psikologi UI.
"Ini masih panjang, tapi ketentuan dua alat bukti sudah kami cukupi bahkan sudah 4. Kalau bangunan itu fondasi sudah kuat, supaya mantap dan meyakinkan harus dipagari supaya tidak ada celah-celah bagi terduga pelaku yang nanti akan jadi tersangka ketika nanti jadi terdakwa kemudian mengingkari," urai dia.
"Karena kami yakin pelaku pasti akan mengingkari," tegas dia.
2. Rekonstruksi Kopi
|
Foto: Rengga Sancaya
|
"Hari ini di Grand Indonesia. Memeriksa konstruksi pembuatan kopi dari awal sampai di meja," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, Jumat (29/1/2016).
Menurut dia, penyidik akan mendalami bagaiman proses pembuatan kopi. Bila dari mesin seperti apa. "Nanti dari mesin mulai dari biji-bijian. Es batunya seperti apa, susunya. Nah itu direkon ulang," terang dua.
"Nanti kalau sudah gelar perkara apabila nanti ada penetapan tersangka. Baru kamu lakukan rekon sebenarnya. Kemarin kan baru pra rekon," urai dia.
3. Siapkan Ancaman Hukuman Mati
|
Foto: Rengga Sancaya
|
"Dari konstruksi pasal ini pembunuhan berencana," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, Jumat (29/1/2016).
Pembunuhan berencana dikenakan pidana pasal 340 KUHP yang ancaman hukumannya mati.
Halaman 2 dari 4











































