Menanti Babak Baru Kasus Mirna yang Tewas karena Sianida

Menanti Babak Baru Kasus Mirna yang Tewas karena Sianida

Hardani Triyoga - detikNews
Sabtu, 30 Jan 2016 08:01 WIB
Menanti Babak Baru Kasus Mirna yang Tewas karena Sianida
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta - Setelah lebih dari dua minggu kasus meninggalnya Wayan Mirna (27) karena racun sianida di kopi akan memasuki babak baru. Dalam waktu dekat nama tersangka akan segera diumumkan.

Sebelumnya, teka teki siapa tersangka yang menaruh sianida di kopi Mirna menjadi perbincangan publik. Publik banyak menerka-nerka dan bertanya-tanya.

Isyarat mengenai penetapan tersangka ini sebenarnya muncul usai Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti melakukan ekspose kasus di Kejati DKI pada Jumat (30/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak banyak memang yang disampaikan Krishna, tapi dia menyampaikan rasa syukurnya. "Alhamdulillah," kata Krishna usai rapat dengan jaksa.

Krishna bergegas ke Polda Metro. Siang itu ada petunjuk jaksa yang diberikan. Petunjuk itu datang dari Wakajati DKI langsung untuk melengkapi berkas.

Kemudian, sinyal semakin menguat akan segera ada pengumuman tersangka yakni pernyataan juru bicara Kejati DKI Waluyo. Dia meminta agar publik menunggu di pengadilan.

"Tunggu di persidangan," jelas Waluyo.

Selama ini polisi yakin dengan bukti signifikan. Entah ada kaitannya atau tidak, Imigrasi mengamini ada pencegahan ke luar negeri atas nama saksi Jessica. Tak disebutkan alasan pencegahan itu.

Hanya disebutkan permintaan datang dari Polda Metro. Paspor Jessica juga sudah diambil.

Pengacara Jessica, Andi Joesoef yang dikonfirmasi hanya menyampaikan dia hanya tahu paspor kliennya ditahan. Menurutnya juga mungkin saja pencegahan itu karena ada langkah preventif.

Lalu apakah ada kaitan pencegahan dan kasus Mirna? Jangan menduga-duga. Praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan.

Biarkan polisi bekerja menuntaskan penetapan tersangka. Tak berhenti di situ, ada hakim di pengadilan yang akan mengadili. Jadi jalan masih panjang, tak perlu ambil kesimpulan dahulu.

Kita tunggu saja penetapan tersangka, pelimpahan ke jaksa, persidangan, dan palu hakim diketok.

(ndr/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads