"Hukum di negara kita, yang namanya menjual organ tubuh itu nggak boleh. Itu di UU dilarang, termasuk di UU transplantasi juga nggak boleh," ujar Ketua terpilih IDI, Daeng Muhammad Saqih saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (30/1/2016).
Daeng mengatakan, prosedur transplantasi ginjal ini tidak mudah. Proses ini juga tak dapat dilakukan di sembarang rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Daeng mengaku tak hafal rumah sakit mana saja yang berhak melakukan transplantasi ginjal. Selain itu, setiap pendonor juga wajib mengikuti prosedur pemeriksaan untuk pengambilan ginjal.
"Pendonor harus diinformasikan ke depan resikonya bagaimana. Kemudian diperiksa apakah kondisinya sehat, berpengaruh nggak ke kesehatannya dan juga harus ada persetujuan dari yang bersangkutan. Itu biasanya yang lama," kata Daeng.
Sebab pengambilan ginjal akan berpotensi mengganggu metabolisme tubuh. Salah satunya ketahanan tubuh melemah dan mudah merasa lelah.
"Ginjal kan organ penyaring tubuh, jadi harus dipastikan kalau metabolisme tubuh (pendonor) nggak masalah, sehat dan diprediksi serta diyakini tidak mempengaruhi kualitas hidup," terangya.
Kasus jual beli ginjal ini tengah ditangani Bareskrim Mabes Polri. Hasil penyelidikan sementara, seorang pria berinisial HS mengajak atau menawarkan kepada AG dan DD untuk merekrut calon korban. Sebagai imbalannya, HS menjanjikan uang sebesar Rp 10 juta per orang.
Salah satu korban, Ifan mengaku menjual ginjalnya dengan bayaran Rp 75 juta. Ia terpaksa menyerahkan organ tubuhnya itu dengan alasan himpitan ekonomi. Β
(kff/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini