"Kuasa hukum menunggu panggilan sidang, terus ikuti proses persidangan," ucap Kanti saat dihubungi, Jumat (29/1/2016).
Kanti mengaku baru mengetahui tentang pelimpahan tersebut pada siang tadi. Tim kuasa hukum pun langsung mengadakan rapat untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus yang dimaksud yaitu dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian pencuri sarang burung walet tahun 2004. Novel ditetapkan sebagai tersangka penembakan pencuri burung walet ketika masih aktif bertugas sebagai polisi di Polres Bengkulu.
(dhn/kff)











































