Kajari Bengkulu: Kasus Novel Sudah Dilimpahkan, Jadwal Sidang Tunggu Penetapan

Kajari Bengkulu: Kasus Novel Sudah Dilimpahkan, Jadwal Sidang Tunggu Penetapan

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 29 Jan 2016 22:29 WIB
Foto: Novel Baswedan (Rachman Haryanto)
Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Made Sudarmawan, menyebut pihaknya telah melimpahkan kasus yang menjerat Novel Baswedan ke pengadilan. Namun pihak pengadilan belum menetapkan jadwal sidang untuk penyidik senior KPK tersebut.

"Iya betul tadi siang, sudah dilimpahkan ke pengadilan. (Jadwal sidang) Ya belum lah, kan baru tadi siang dilimpahkannya," kata Sudarmawan saat dihubungi, Jumat (29/1/2016).

Sudarmawan menyebut ada nama Yuri Siahaan yang juga merupakan penyidik KPK di dalam dakwaan untuk Novel. Yuri disebut ikut terlibat dalam perkara yang terjadi pada tahun 2004 tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ooh (Yuri Siahaan) itu memang di SPDP ada namanya, ada keterkaitan dengan kasus itu, namanya ada dalam dakwaan," kata Sudarmawan.

Namun hanya Novel yang nantinya akan menjalani sidang. Sudarmawan belum mengungkap lebih jauh terkait keterlibatan Yuri dalam kasus tersebut.

"Ada keterkaitan di situ. Sudah itu saja dulu," ucapnya.

Kasus yang dimaksud yaitu dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian pencuri sarang burung walet tahun 2004. Novel ditetapkan sebagai tersangka penembakan pencuri burung walet ketika masih aktif bertugas sebagai polisi di Polres Bengkulu.

(dha/kff)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads