KPK Masih Pertimbangkan Status Damayanti Sebagai Justice Collaborator

KPK Masih Pertimbangkan Status Damayanti Sebagai Justice Collaborator

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 29 Jan 2016 21:34 WIB
KPK Masih Pertimbangkan Status Damayanti Sebagai Justice Collaborator
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Damayanti Wisnu Putranti telah mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam penyidikan kasus suap proyek jalan di Maluku yang ditangani KPK. Namun pimpinan KPK masih belum menentukan sikap terkait hal tersebut.

"Justice collaborator (yang diajukan DWP) memang diusulkan pada kami dan kami pertimbangkan kemungkinan itu," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2016).

Status justice collaborator memang tidak sembarangan diberikan terhadap tersangka. Seorang justice collaborator harus mengaku bersalah serta mengungkapkan keterlibatan pihak-pihak lain di dalam kasus yang ditanganinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk seseorang bisa diberikan status justice collaborator, kami perlu selidiki betul apakah orang ini betul-betul kooperatif sampai sidang yang terakhir. Sedang dipertimbangkan," kata Syarif.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir sebagai tersangka kasus penyuapan pemulusan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Damayanti disangka telah menerima suap senilai SGD 404 ribu. Namun KPK menutup rapat soal proyek yang diamankan Damayanti.

(dha/jor)


Berita Terkait