"Justice collaborator (yang diajukan DWP) memang diusulkan pada kami dan kami pertimbangkan kemungkinan itu," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2016).
Status justice collaborator memang tidak sembarangan diberikan terhadap tersangka. Seorang justice collaborator harus mengaku bersalah serta mengungkapkan keterlibatan pihak-pihak lain di dalam kasus yang ditanganinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir sebagai tersangka kasus penyuapan pemulusan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Damayanti disangka telah menerima suap senilai SGD 404 ribu. Namun KPK menutup rapat soal proyek yang diamankan Damayanti.
(dha/jor)











































