Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penyidikan II DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) Jateng dan DIY, Sad Wibowo saat dihubungi melalui telepon seluler. Namun sanksi baru bisa ditentukan setelah ada hasil penyidikan BNN, tidak perlu menunggu inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Tunggu hasil penyidikan BNN. Sanksi (untuk perusahaan tersebut) sifatnya administrasi, bisa pemblokiran," kata Wibowo, Jumat (29/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik BNN saat ini masih menangani dan mengembangkan jaringannya. Kami masih menunggu hasil," tandasnya.
Diketahui gudang CV Jepara Raya Int di Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara digeledah tim BNN dan Bea Cukai Wilayah Jateng-DIY hari Rabu (27/1) sekira pukul 13,00 WIB. Ada empat WNA asal pakistan dan empat WNI yang diamankan sebagai tersangka.
Dari penelusuran dan penggerebekan hari Rabu, ditemukan sekitar 100 kg sabu dari 94 genset yang sudah dibuka. Sementara itu 100 genset lainnya juga dibuka dan selesai sore kemarin, namun terkait jumlah pasti sabu dari jaringan Pakistan tersebut, pihak BNN belum mengungkapkan.
Genset digunakan oleh sindikat untuk berusaha mengelabuhi petugas. Barang tersebut dikirim dari China 17 Desember 2015 dan tiba di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang tanggal 31 Desember 2015.
Ada 278 karton yang terdiri 194 mesin genset dan 86 karton air filter untuk kamuflase. Sabu tersebut disimpan di tempat mesin pada genset dan di tutupnya diberi karbon agar tidak terdeteksi x-ray. Namun petugas bea cukai melakukan pemeriksaan manual dengan berusaha menyalakan, dan ternyata diketahui ada kejanggalan karena diketahui berisi sabu, bukan oli atau mesin.
Kemudian pihak bea cukai yang sudah berkoordinasi dengan BNN melakukan pengintaian sampai akhirnya barang tiba di gudang tersebut. Petugas BNN langsung melakukan penyergapan dan menangkap tangan seorang warga Pakistan yang sedang menimbang sabu.
(alg/jor)










































