Andi Joesoef selaku pengacara Jessica mengaku belum mengetahui soal pencegahan tersebut.
"Kami selaku pendamping hukum dari Jessica hanya mengerti paspornya diambil oleh penyidik, itu yang kami ketahui," ujar Andi dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Jumat (29/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kepentingan penyidikan itu hal yang wajar jika ada suatu peristiwa pidana ada yang perlu dicurigai, maka polisi mengambil tindakan preventif, secara kebetulan Jessica memiliki paspor," jelas Andi.
Pencegahan tersebut diterbitkan pada Selasa 26 Januari 2016 lalu. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan pencegahan tersebut atas permohonan dari penyidik kepolisian dalam surat bernomor R/541/I/2016/DATRO tanggal 26 Januari 2016. Surat pencegahan tersebut berlaku selama 6 bulan sampai dengan tanggal 26 Juni 2016.
"Dalam surat tersebut tidak ada pernyataan apa-apa hanya permohonan pencekalan karena yang bersangkutan masih dalam proses penyidikan," jelas Kabag Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Heru Santoso. (mei/khf)











































