"Biasanya kalau nanti panggilan dan misalnya kami masih mendapatkan sesuatu yang ini, biasanya kalau kami ragu, maka KPK akan meminta second opinion," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2016).
Pengacara Maqdir Ismail pada pagi tadi telah datang ke KPK untuk menyampaikan surat keterangan dari dokter bahwa kliennya, RJ Lino, tidak dapat hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Syarif pun menyebut akan segera melayangkan surat pemanggilan ulang pada RJ Lino.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010, RJ Lino disangka telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar. Atas perbuatannya, Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KKUHPidana.
(dha/jor)











































