"Perlu saya informasikan bahwa beberapa waktu lalu saya telah mengajukan untuk pensiun dini dalam usia 60 tahun dan memang sesuai peraturan wakil Jaksa Agung itu batas usianya adalah 60 tahun," kata Andhi Nirwanto kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2016).
Menurut Andhi sesuai peraturan memang dia harus mengajukan pensiun dini mengingat batas usia seorang jaksa untuk purna tugas adalah 62 tahun. Namun dia sudah merasa cukup mengabdi selama 35 tahun di Korps Adhiyaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah selesai sebagai Wakil Jaksa Agung pada usia 60 tahun sebenarnya Andhi masih memiliki waktu 2 tahun untuk mengabdi di lingkungan kejaksaan. Namun dia merasa di rentan usia 60-62 tahun tak bisa memberikan kontribusi untuk institusi secara optimal.
"Sesuai aturan karena memang Wakil Jaksa Agung 60 tahun, jadi nggak ada alasan itu. Dua tahun itu kan sebagai jaksa fungsional, jadi saya pikir sudah cukup karena saya pikir bahwa kalau saya akan habiskan sampai 62, pada usia 60-62 tahun itu barangkali saya berpandangan tidak akan memberikan kontribusi kepada institusi secara optimal," kata Andhi.
Hingga saat ini Andhi mengaku belum memiliki rencana selepas pensiun dari kejaksaan.
(erd/try)











































