Dua tersangka itu adalah AG alias Anggi (27) pria yang memperkerjakan anak-anak di wisma dan karaoke di Jalan Kolonel Soegiono, Taman Pemalang, kemudian DK alias Mami Ria (30) yang memperkerjakan anak di kawasan lokalisasi Pulau Mencawak, Kabupaten Batang.
Wakil Direskrimum Polda Jateng, AKBP Daddy Hariyadi, mengatakan dua tersangka memperkerjakan dua anak di bawah umur dan membagi hasil dengan persentase sesuai perjanjian masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus Anggi, empat gadis yang dipekerjakan masing-masing berusia 15 tahun, 16 tahun, dan dua anak berusia 17 tahun. Ia memperkerjakan anak dengan bayaran Rp 75 ribu per jam untuk satu pelanggan dan Anggi akan mendapatkan bagian Rp 35 ribu.
Kemudian pada kasus Mami Ria, dua gadis usia 16 tahun dipekerjakan sebagai pemandu lagu namun juga bisa diajak melayani pria hidung belang untuk melayani hubungan seks. Mami Ria mengaku gadis usia di bawah 18 tahun sangat diminati pelanggan.
"Yang di bawah 18 tahun banyak yang suka, tapi di atas usia itu juga ada. Pembagiannya kalau menemani karaoke Rp 30 ribu per jam itu untuk dia semua, kalau check in saya dapat bagian Rp 30 ribu," aku Mami Ria.
Daddy menambahkan eksploitasi anak di bawah umur itu bisa menguntungkan tersangka yaitu sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta tiap anak. Dan malangnya, dari semua anak yang dipekerjakan, mereka mengaku sudah berhubungan seks.
"Keuntungan per bulan bisa mencapai Rp 1,5 juta - Rp 2 juta untuk satu anak," pungkas Daddy.
![]() |
Kasubdit Renata Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Susilowati mengatakan, gadis-gadis itu terpaksa meninggalkan pendidikannya. Saat ini pihaknya dibantu stakeholder terkait berusaha memberikan terapi healing dan sudah dititipkan ke pusat pelayanan terpadu di Pemalang.
"Terhadap anak-anak sudah dikirim ke pusat pelayanan terpadu Pemalang untuk dikembalikan,ย usaha psikologisnya untk healing. Mereka (korban) tidak sekolah, akan diusahakan agar kembali sekolah," terang Susilowati.
Para tersangka saat ini berada di tahanan Mapolda Jateng. Mereka dijerat pasal 76 jo pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, kemudian pasal 2 jo pasal 17 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Ancaman hukuman maksimal yaitu 13 tahun penjara dan denda mencapai Rp 600 juta. (alg/try)