Ifan Sofyan (18) mengaku memperoleh uang puluhan juta rupiah setelah ginjal bagian kiri 'dilepaskan' kepada pasien. "Kalau saya menerima uang 75 juta rupiah. Uang itu dibayar langsung setelah beres operasi," kata Ifan di rumah kontrakannya, Kampung Simpang, Desa Wangisagara, Kabupaten Majalaya, Kabupaten Bandung, Jumat (29/1/2016).
Bareskrim Mabes Polri menangkap tiga pria, AG, DD dan HS, yang terlibat kasus transplantasi ginjal ilegal. Ifan terpaksa menjual ginjalnya melalui perantara AG.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nama rumah sakit itu pokoknya terkenal di Jakarta," ujar Ifan.
Beda lagi diutarakan Edi Midun (39), warga Kampung Pangkalan, Desa Wangisagara, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Dia mengaku beda tipis mengantongi duit hasil menjual ginjal via AG dan sindikatnya.
"Kalau saya, setelah beres operasi, dibayar 70 juta rupiah. Pembayarannya langsung kontan. Waktu itu, saya terima uangnya di dalam mobil saat menuju pulang ke Majalaya," tutur Edi.
Edi sejak semasa belia sudah kenal dengan AG. Menurut dia, AG selama ini memang dikenal sejumlah warga sebagai perantara bagi orang yang berniat menjual ginjal. Selain itu, AG juga perekrut korban atau calon pedonor ilegal.
"AG mengenakan DD dan HS kepada saya menjelang operasi cangkok ginjal untuk pasien. Jujur saja, saya sama sekali tidak mengenal pasien itu. Sebelum operasi, saya mengaku kepada dokter sebagai office boy yang pernah bekerja di kantor pasien," tutur Edi. (bbn/dra)











































