Pria Ngaku Anggota BIN Dibekuk karena Sekap dan Peras Pengusaha Minyak

Pria Ngaku Anggota BIN Dibekuk karena Sekap dan Peras Pengusaha Minyak

Agus Siswanto - detikNews
Jumat, 29 Jan 2016 17:59 WIB
Pria Ngaku Anggota BIN Dibekuk karena Sekap dan Peras Pengusaha Minyak
Foto: Agus Siswanto/detikcom
Batam - Seorang pengusaha minyak di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial DW melaporkan dirinya menjadi korban penyekapan dan pemerasaan. 6 Pelaku ditangkap. Salah satunya Deny, pria yang mengaku anggota Badan Intelijen Negara (BIN).

Penyekapan dan pemerasan terjadi pada Rabu, 20 Januari 2016. Selain Deny, 5 orang yang terlibat dalam kasus ini adalah Haris (sopir), Tamrin (mediator), Andi (pembawa sajam), Hari (pemilik rekening), dan Darwis (mediator).

Tiga orang, termasuk Tamrin, datang ke rumah makan menjemput korban sekitar pukul 18.00 WIB. Mereka marah-marah, lalu memaksa korban ikut ke sebuah hotel di kawasan Nagoya. Di sana, korban diminta menyerahkan mobil Lexus milknya sebagai jaminan utang-piutang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban juga diminta mentransfer Rp 5 juta sebagai tanda jadi bisnis minyak ke rekening atas nama Hari. Korban tidak tahu apa-apa dan merasa tidak ada masalah dengan pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yoga Buanadipta, Jumat (29/1/2016).

Korban tidak berkutik karena dalam ancaman senjata tajam dan senpi. Dalam kasus ini, Deny merupakan 'sutradara'. Komplotan ini diringkus di tempat berbeda.

Foto: Agus Siswanto/detikcom

Polisi menyita sepucuk senjata airsoft gun, mobil Lexus warna silver, lencana BIN, KTA BIN, dan uang Rp 5 juta.

Polisi masih mendalami kemungkinan korban lain. Sejauh ini, ada belasan pengusaha yang mengaku menjadi korban. "Kami harap mereka melapor," kata Yoga.

6 Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 368 KUHP dan 335 KUHP tentang pengancaman dan pemerasan dengan maksimal penjara selama 9 tahun. (try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads