Penyekapan dan pemerasan terjadi pada Rabu, 20 Januari 2016. Selain Deny, 5 orang yang terlibat dalam kasus ini adalah Haris (sopir), Tamrin (mediator), Andi (pembawa sajam), Hari (pemilik rekening), dan Darwis (mediator).
Tiga orang, termasuk Tamrin, datang ke rumah makan menjemput korban sekitar pukul 18.00 WIB. Mereka marah-marah, lalu memaksa korban ikut ke sebuah hotel di kawasan Nagoya. Di sana, korban diminta menyerahkan mobil Lexus milknya sebagai jaminan utang-piutang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban tidak berkutik karena dalam ancaman senjata tajam dan senpi. Dalam kasus ini, Deny merupakan 'sutradara'. Komplotan ini diringkus di tempat berbeda.
Foto: Agus Siswanto/detikcom |
Polisi menyita sepucuk senjata airsoft gun, mobil Lexus warna silver, lencana BIN, KTA BIN, dan uang Rp 5 juta.
Polisi masih mendalami kemungkinan korban lain. Sejauh ini, ada belasan pengusaha yang mengaku menjadi korban. "Kami harap mereka melapor," kata Yoga.
6 Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 368 KUHP dan 335 KUHP tentang pengancaman dan pemerasan dengan maksimal penjara selama 9 tahun. (try/try)












































Foto: Agus Siswanto/detikcom