"Saya bilang kami sudah selesai, kami koreksi 19 ... hmm.. berapa pasal?" tanya Menko Polhukam Luhut Pandjaitan kepada Menkum HAM Yasonna Laoly usai rapat di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (29/1/2016).
"Ya kira-kira segitu lah. Sudah banyak. Nanti setelah dengan presiden, baru berani kita buka. Kan ndak elok, kok jadi teman-teman wartawan tahu saya belum tahu. Saya nggak setuju, mati kita kan," tutur Luhut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca juga: Ini 5 Poin yang Dibahas dalam Revisi UU Terorisme)
"Ya udah nanti saja lah. Pokoknya kurang dari setengah, sehingga memenuhi syarat," jawab Yasonna.
"Kira-kira 35 persen yang kita ubah," sahut Luhut.
Luhut menuturkan draf revisi rencananya diserahkan ke DPR pekan depan bila mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo.
"Kita serahkan ke Presiden Senin (1/2), administrasi, like 2-3 days after monday lah kalau beliau setuju. Next week. Not hopefully, but we trying hard submit to parlement by next week," katanya. (rna/fdn)











































