Menko Polhukam: Ada Perbaikan Draf Revisi UU Terorisme

Menko Polhukam: Ada Perbaikan Draf Revisi UU Terorisme

Rina Atriana - detikNews
Jumat, 29 Jan 2016 17:34 WIB
Menko Polhukam: Ada Perbaikan Draf Revisi UU Terorisme
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan/Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Draf revisi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sudah selesai dibahas Kemenko Polhukam.Β  Pemerintah mengoreksi 19 pasal dalam revisi.

"Saya bilang kami sudah selesai, kami koreksi 19 ... hmm.. berapa pasal?" tanya Menko Polhukam Luhut Pandjaitan kepada Menkum HAM Yasonna Laoly usai rapat di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (29/1/2016).

"Ya kira-kira segitu lah. Sudah banyak. Nanti setelah dengan presiden, baru berani kita buka. Kan ndak elok, kok jadi teman-teman wartawan tahu saya belum tahu. Saya nggak setuju, mati kita kan," tutur Luhut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luhut menyebut ada pasal baru yang ditambahkan dan ada pula yang diubah. Namun tak ada penjelasan rinci soal penambahan atau pun pengubahan pasal.

(Baca juga: Ini 5 Poin yang Dibahas dalam Revisi UU Terorisme)

"Ya udah nanti saja lah. Pokoknya kurang dari setengah, sehingga memenuhi syarat," jawab Yasonna.

"Kira-kira 35 persen yang kita ubah," sahut Luhut.

Luhut menuturkan draf revisi rencananya diserahkan ke DPR pekan depan bila mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo.

"Kita serahkan ke Presiden Senin (1/2), administrasi, like 2-3 days after monday lah kalau beliau setuju. Next week. Not hopefully, but we trying hard submit to parlement by next week," katanya. (rna/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads