"Kami sudah kirim surat isinyaย somasi tertanggal 22 Januari 2016 ke Kementerian Perikanan dan Kelautan, Puji Astuti. Tapi belum ditanggapi," jelas Yusril dalam jumpa pers di kantornya di Kuningan, Jakarta, Jumat (29/1/2016).
Menurut Yusril, dirinya mewakili kliennya pemilik kapal bernama Yotin sejak 1 Desember 2015 lalu. Kapal itu, kini ditahan di Belawan. Padahal, lanjut Yusril, saat berlayar akhir 2015 lalu, kapal itu di berada di wilayah ZEE. Karena tidak menjawab radio panggil lantas ditangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dia mengakui saat melakukan praperadilan ditolak. Alat bukti dinyatakan lengkap. Tapi kemudian, kapal itu tak juga kunjung dilimpahkan ke pengadilan.
"Kalau sudah cukup bukti kenbapa tidak dilinmpahkan ke pengadilan. Tidak jelas statusnya. Kita memerlukan kepastian hukum," urai dia.
Lalu bagaimana dengan pukat yang ditemukan di kapal itu? "Pukat itu dari teman di Papua Nugini untuk dibawa kembali ke Thai. Sudah terlalu mengada-ada menjudge dan terlalu jauh. Karena nyatanya kapal kargo yang ditahan memang tidak bisa menangkap ikan dengan pukat," tutup dia. (dra/dra)











































