"Pelaku usaha tersebut berinisial AH (40) warga Pematangsiantar. Yang bekerja di situ ada 7 orang," kata Dir Krimsus Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Haydar kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jumat (29/1/2016).
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (28/1). Penggerebekan ini bermula ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Mie kuning tersebut direbus selama 3 menit. Setelah bercampur dengan formalin, mie tersebut diangkat melalui saringan yang terbuat dengan kawat dan diletakkan di atas meja untuk diberi minyak makan.
"Mie kuning ini lalu didinginkan dengan menggunakan kipas angin. Setelah itu, mie dimasukkan ke plastik dan siap diedarkan dengan harga Rp 6 ribu per kilogramnya," terang Haydar.
Kepada polisi, pelaku usaha yang berinisial AH ini mengaku telah menjalankan bisnisnya selama satu tahun. Diketahui, tujuan AH tersebut yakni agar menjaga mie kuning tidak cepat basi atau berjamur.
![]() |
Selain 10 goni mie kuning berformalin, polisi juga menyita dua unit timbangan, puluhan liter formalin, sejumlah jeriken dan sejumlah alat pendukung proses pembuatan mie.
"Jadi, mie kuning yang bercampur formalin ini dipasarkan di Pematangsiantar. Untuk cara membedakannya nanti kita bekerjasama dengan pihak terkait. Dalam sehari, pelaku memproduksi 500 kilogram mie kuning berformalin dengan keuntungan per harinya Rp 2,5 juta. Tentu hal ini merugikan masyarakat," teranag Haydar.
Saat ini, pelaku usaha dan ketujuh karyawannya masih dalam pemeriksaan polisi. Sedangkan untuk mie berformalin yang telah beredar masih dalam penyelidikan dan penelusuran petugas. (trw/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini