"Negeri kita sangat besar penduduknya 260 juta, sekian banyak kepulauan. Pejabat-pejabat menjalankan pemerintahan begitu besar sehingga tidak mungkin KPK yang ada di Jakarta ini menangani seluruh Indonesia oleh karena itu ada kepolisian dan kejaksaaan yang menangani," kata Wapres JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (29/1/2016).
JK mengatakan, KPK sebagaimana konsep awal, dibentuk untuk menjadi pemicu kinerja lembaga penegak hukum lain. KPK juga bekerja menangani perakara korupsi sesuai dengan yang diamanatkan UU Nomor 30 Tahun 2002.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi (KPK) tetap seperti sekarang. Malah sebenarnya pikiran awalnya KPK itu ad hoc hanya sementara selama korupsi tinggi itu ada KPK, tapi kalau sudah lebih stabil negeri ini dari korupsi, menurun maka kembali normal yaitu polisi dan kejaksaan," imbuh JK.
Posisi KPK saat ini kembali jadi sorotan karena DPR sudah memasukan revisi UU KPK dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
(Baca juga: 10 Hal ini Akan Bikin KPK Jadi 'Ayam Sayur', Jokowi Diminta Stop Revisi UU KPK)
Ada empat poin revisi yang akan digodok dalam pembahasan revisi UU KPK yakni Dewan Pengawas, pemberian kewenangan SP3, prosedur penyadapan, dan penyidik independen. (fiq/fdn)











































