AG merupakan warga Kampung Kubang, RT 1 RW 8, Desa Sukamukti, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Lelaki diperkirakan berusia 40 tahun ini bersama DD dan HS diringkus tim Bareskrim Mabes Polri.
Ketua RW 8 Enjang Bayinurdin (41) mengaku tidak mengetahui jika AG sudah diamankan polisi soal perkara tersebut. Namun Enjang tak menepis adanya desas desus warga setempat yang mencurigai AG terlibat jual beli organ tubuh manusia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Enjang, kabar bahwa sosok AG sebagai perekrut donor ginjal sudah lama jadi perbincangan sejumlah warga. Jadi sebelum polisi menangkap AG, info yang terlanjur menyeruak tersebut menyebar secara bisik-bisik tetangga.
"Sejak enam bulan lalu selintingan tersebut saya dengar. Cuma saya pribadi tidak bisa memastikan," ucap Enjang.
Atik (56), mertua AG, memastikan suami anaknya tersebut tersandung masalah hukum. Dia dan keluarganya sudah hilang kontak dengan AG sejak dua minggu terakhir. Penjelasan Atik ini sesuai dengan pernyataan polisi yang telah membekuk AG pada pertengahan Januari lalu.
"Saya baru tahu setelah ada surat ke rumah yang diantar petugas Kantor Pos. Kalau enggak salah Senin atau Selasa kemarin," kata Atik.
Dia menyebutkan surat dalam amplop cokelat itu pengirimnya dari Mabes Polri. Apa isi suratnya?
"Suratnya menjelaskan kalau dia (AG) ditahan di Jakarta. Kasusnya penjualan organ tubuh," ujar Atik.
Kasus ini tengah ditangani Bareskrim Mabes Polri. Hasil penyelidikan sementara, HS mengajak atau menawarkan kepada AG dan DD untuk merekrut calon korban. Sebagai imbalannya, HS menjanjikan uang sebesar Rp 10 juta per orang. (bbn/ern)











































