Tersangka Jual Beli Ginjal Sudah Lama Jadi Perbincangan Tetangganya di Majalaya

Tersangka Jual Beli Ginjal Sudah Lama Jadi Perbincangan Tetangganya di Majalaya

Baban Gandapurnama - detikNews
Jumat, 29 Jan 2016 15:47 WIB
Foto: Basith Subastian
Bandung - Bareskrim Mabes Polri mengungkap sindikat perdagangan ginjal yang bermarkas di Bandung. Tiga tersangka sudah diamankan polisi. Salahsatu tersangka, YP alias AG, ternyata sudah lama menjadi perbincangan para tetangganya lantaran diduga sebagai perekrut korban atau pedonor ginjal.

AG merupakan warga Kampung Kubang, RT 1 RW 8, Desa Sukamukti, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Lelaki diperkirakan berusia 40 tahun ini bersama DD dan HS diringkus tim Bareskrim Mabes Polri.

Ketua RW 8 Enjang Bayinurdin (41) mengaku tidak mengetahui jika AG sudah diamankan polisi soal perkara tersebut. Namun Enjang tak menepis adanya desas desus warga setempat yang mencurigai AG terlibat jual beli organ tubuh manusia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selintingan sejumlah warga di sini, dia (AG) katanya menjadi pencari atau perekrut orang yang mau donor ginjal," ucap Enjang saat ditemui di kediamannya, Kampung Kubangan, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jumat (29/1/2016).

Menurut Enjang, kabar bahwa sosok AG sebagai perekrut donor ginjal sudah lama jadi perbincangan sejumlah warga. Jadi sebelum polisi menangkap AG, info yang terlanjur menyeruak tersebut menyebar secara bisik-bisik tetangga.

"Sejak enam bulan lalu selintingan tersebut saya dengar. Cuma saya pribadi tidak bisa memastikan," ucap Enjang.

Atik (56), mertua AG, memastikan suami anaknya tersebut tersandung masalah hukum. Dia dan keluarganya sudah hilang kontak dengan AG sejak dua minggu terakhir. Penjelasan Atik ini sesuai dengan pernyataan polisi yang telah membekuk AG pada pertengahan Januari lalu.

"Saya baru tahu setelah ada surat ke rumah yang diantar petugas Kantor Pos. Kalau enggak salah Senin atau Selasa kemarin," kata Atik.

Dia menyebutkan surat dalam amplop cokelat itu pengirimnya dari Mabes Polri. Apa isi suratnya?

"Suratnya menjelaskan kalau dia (AG) ditahan di Jakarta. Kasusnya penjualan organ tubuh," ujar Atik.

Kasus ini tengah ditangani Bareskrim Mabes Polri. Hasil penyelidikan sementara, HS mengajak atau menawarkan kepada AG dan DD untuk merekrut calon korban. Sebagai imbalannya, HS menjanjikan uang sebesar Rp 10 juta per orang. (bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads