Kasus 'Papa Minta Saham', Kejagung Upayakan Tetap Dapat Hasil Sidang MKD Novanto

Kasus 'Papa Minta Saham', Kejagung Upayakan Tetap Dapat Hasil Sidang MKD Novanto

Yulida Medistiara, - detikNews
Jumat, 29 Jan 2016 14:55 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap akan meminta data dari Mahkamah kehormatan Dewan (MKD) terkait risalah sidang Setya Novanto. Kejagung akan mencoba mendapatkannya, apalagi data itu sudah menjadi konsumsi publik. Data itu diperlukan untuk melengkapi berkas.

"Kita akan coba nanti. Tapi kalaupun keberatan kan sudah menjadi milik publik. Orang semua sudah tahu putusan terakhir MKD adalah Pak SN dikatakan melanggar kode etik dan dikenakan sanksi sedang," jelas Jaksa Agung M Prasetyo, Jumat (29/1/2016).

"Tapi kalaupun keberatan kan sudah menjadi milik publik. Orang semua sudah tahu putusan terakhir MKD adalah Pak SN dikatakan melanggar kode etik dan dikenakan sanksi sedang," imbuh Prasetyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prasetyo juga menuturkan bahwa kasus ini masih penyelidikan, tapi bukan berarti kasus ini tak bisa naik penyidikan.

"Penyelidikan. Bayangan pasal ada dong," tutur dia. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads