"Kita akan coba nanti. Tapi kalaupun keberatan kan sudah menjadi milik publik. Orang semua sudah tahu putusan terakhir MKD adalah Pak SN dikatakan melanggar kode etik dan dikenakan sanksi sedang," jelas Jaksa Agung M Prasetyo, Jumat (29/1/2016).
"Tapi kalaupun keberatan kan sudah menjadi milik publik. Orang semua sudah tahu putusan terakhir MKD adalah Pak SN dikatakan melanggar kode etik dan dikenakan sanksi sedang," imbuh Prasetyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyelidikan. Bayangan pasal ada dong," tutur dia. (dra/dra)











































