"Perdagangan ginjal atau organ tubuh lainnya saya sendiri tidak tahu, tetapi yang terjadi dan berkembang di media massa itu ada 3 orang tersangka. Kami pihak RSCM menegaskan tidak terlibat dalam proses jual beli organ tubuh," ujar Soejono di Ruang Customer Care RSCM, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (29/1/2016).
Rumah sakit menurut Soejono, juga mengawasi ketat transplantasi organ yang dilakukan tim dokter. Pengawasan ini dilakukan oleh tim khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para calon pendonor organ tubuh pun dilindungi agar tidak terlibat jual beli organ yang ilegal.
"Ada yang namanya tim advokasi transplatasi, yang berusaha melindungi calon donor supaya tidak terlibat jual beli. Orang itu harus dewasa dan yang mendonorkan itu tidak boleh melakukan transplatasi jika di bawah tekanan," kata Soejono.
(Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap 3 Sindikat Transplantasi Ginjal Ilegal)
Polisi sebelumnya menangkap 3 orang pelaku yang tergabung dalam sindikat perdagangan orang. Ketiganya ditangkap karena melakukan transplantasi ginjal secara ilegal di Bandung, Jawa Barat.
Ada 3 orang tersangka yakni berinisial AG, DD dan HS yang ditangkap karena kasus pada bulan Juni 2015.
Kasubdit III Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana, menyebut AG melakukan perekrutan orang-orang yang mau menjual ginjalnya dengan kisaran harga Rp 80-90 juta.
Para korban ini lalu dibawa ke DD untuk dilakukan pengecekan ginjal di sebuah laboratorium di Bandung. Hasil lab yang menyatakan ginjal sehat nantinya dibawa ke penerima ginjal.
Proses ini kemudian berlanjut ke dokter untuk dilakukan transplantasi. Osner Jhonson, pengacara AG dan D menyebut operasi transplantasi dilakukan di salah satu rumah sakit besar di Jakarta Pusat.
"RS Jakarta Pusat, pemerintah ada swasta ada. Intinya rumah sakit cukup besar," kata Osner. (fdn/trw)











































