Jual Kepala Monyet dari Indonesia, George Bush Dihukum 14 Bulan Penjara

Jual Kepala Monyet dari Indonesia, George Bush Dihukum 14 Bulan Penjara

Rachmadin Ismail - detikNews
Jumat, 29 Jan 2016 13:30 WIB
Foto: dok. Kepolisian London (BBC)
London - Seorang pria asal Inggris bernama George Bush (63) dihukum 14 bulan penjara karena memperdagangkan satwa dilindungi di situs eBay. Dia berusaha menjual kepala monyet dan tulang hewan langka yang diketahui berasal dari Indonesia.

BBC melaporkan, vonis ini dijatuhkan pada 11 Januari 2016 lalu. Pengadilan di Woolwich Crown menjatuhkan vonis bersalah karena melelang sejumlah anggota tubuh hewan langka. Dia mengaku menjual total 130 potongan tubuh, termasuk kepala monyet. Selain itu, Bush juga menjual tengkorak leopard dan tulang belulang hewan langka lainnya.

dok. Kepolisian London (BBC)

Bush ditangkap oleh petugas perbatasan Inggris pada Januari 2014. Detektif Sarah Bailey dari pihak kepolisian London mengatakan, kasus ini menunjukkan kuatnya kontrol pemerintah untuk melindungi hewan-hewan langka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mendorong siapa pun yang melihat penjualan hewan langka dilindungi untuk melaporkan ke polisi. Kami berkomitmen untuk memastikan siapa pun yang melakukan penjualan hewan langka secara ilegal di London berhenti," tegasnya.

Pihak kepolisian London melakukan penyelidikan sampai ke Indonesia. Dalam pengakuannya, Bush mengaku mendapat kiriman hewan langka dari Indonesia.

dok. kepolisian London (BBC)


Pada Januari 2014 lalu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jatim dan Polda Jatim sudah merilis para pelaku penyelundupan hewan langka yang memberi pasokan pada Bush. Dari penjual ini, polisi menyita 315 tulang burung bekakak, bulu merak, tulang rusa dan kancil, penyu, sampai kupu-kupu yang dilindungi. (mad/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads