Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (29/1/2016).
"Menpan, Menkum HAM dan Deputi Menko Polkam yang membidangi kelembagaan itu menjadwalkan satu kali lagi pertemuan untuk mendengarkan argumentasi dari masing-masing lembaga yang merasa masih perlu dipertahankan. Itu saja," ujar Yuddy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuddy menerangkan, Kemenpan sebagai lembaga yang berwenang melakukan evaluasi telah menyerahkan laporan evaluasi kepada presiden. Hanya saja sebelum presiden mengambil keputusan dibubarkan atau tidak, terlebih dahulu dibahas dalam rapat yang baru saja digelar.
Selain Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, hadir pula Menkum HAM Yasonna Laoly dan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.
"Sudah dilaporkan kepada presiden. Tugas kita kan melakukan evaluasi, hasilnya seperti itu dan sebelum presiden mengambil keputusan final bersama jajaran menkopolkam dibahas tahapan akhir," terang Yuddy.
"Dalam pembahasan barusan, ada beberapa lembaga yang meminta waktu untuk presentasi, tapi karena sekarang waktunya mepet mau Jumatan dan sebagainya, dan banyak lembaganya. Berarti satu minggu ke depan lah," papar politisi Hanura itu.
Yuddy menutup rapat-rapat LNS yang terancam dibubarkan tersebut. "Kan rahasia," kilahnya.
Lalu bagaimana seandainya hingga minggu depan ada LNS yang tidak melakukan presentasi, apakah akan langsung dibubarkan?
Menurut Yuddy hal tersebut dikembalikan lagi ke presiden. Setiap negara memiliki landasan konstitusional dalam melaksanakan tugas dan kewenangan terkait LNS-LNS ini.
"Jadi presentasi itu untuk melengkapi argumentasi urgent tidaknya. Nanti kita dengar. Kalau tugas dari Menpan sudah selesai. Kalau Menpan, merekomendasikan kepada presiden 14 lembaga ini bisa dilikuidasi fungsi kelembagaannya dialihkan ke instansi-instansi pemerintah induknya yang sudah ada," ujarnya. (rna/fdn)











































