Kasus Chen, Lo dan Wang bermula saat mereka mendapat tawaran dari seseorang untuk membawa sabu dari Hong Kong ke Indonesia dengan sejumlah imbalan. Tawaran tersebut langsung diterima ketiga pelaku yang selama di Taipei, Taiwan, bekerja sebagai tukang batu.
Sebelum berangkat, Wang An Kang dan Chen Jia Wei masing-masing diberi sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik. Bungkusan plastik tersebut dililitkan ke badan Chen seberat 2 kg dan ke badan Wang An Kang seberat 2 kg. Sedangkan Lo tidak membawa sabu dan diberi tugas meloloskan kedua rekannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat mereka melewati pintu masuk dan dari sinar X-ray terlihat pada badan Wang dan Chen ada benda yang terlilit di bagian perut. Petugas Bea Cukai menggeledah badan kedua terdakwa dan menemukan serbuk putih berupa narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan uji coba terbukti serbuk putih tersebut mengandung methampethamina, narkotika golongan satu. Mereka bertiga diproses secara hukum dan diadili di PN Tangerang.
Jaksa menuntut mereka bertiga dengan hukuman mati. Tapi pada 29 Juni 2015, PN Tangerang hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada ketiganya. Atas vonis ini, jaksa banding tetapi hukuman tidak berubah. Jaksa lalu mengajukan upaya hukum pamungkas yaitu mengajukan kasasi.
"Mengabulkan tuntutan jaksa terhadap Lo Chin Chen alias A Fon," lansir website MA, Jumat (29/1/2016).
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Sri Murwahyuni dan hakim agung Prof Surya Jaya. Putusan serupa juga dikabulan untuk perkara atas nama Chen dan Wang. Putusan mereka diketok serentak pada 20 Januari 2016 lalu. (asp/nrl)











































