"Tersangka melakukan penipuan dan penggelapan dana milik korban yang diserahkan kepada tersangka selaku notaris untuk mengurus AJB (Akta Jual Beli)," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto kepada detikcom, Jumat (39/1/2016).
Ngadino sebelumnya dilaporkan oleh kliennya dalam laporan resmi LP / 2768 / VIII /2015/PMJ/UM, tanggal 9 Juli 2015 lalu. Namun tersangka baru berhasil ditangkap pada 26 Januari 2016 lalu setelah berpindah-pindah tempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan membayar biaya pajak BPHTB dan pengurusan surat-surat izin ke instansi terkait. Namun, bukannya mengerjakan pekerjaannya itu, tersangka justru membawa kabur hang tersebut.
"Tersangja juga tidak melakukan pengecekan surat-surat tanah dan identitas penjual sehingga diketahui diduga adanya pemalsuan identitas penjual, yang terjadi pada sekitar bulan Maret-Juni 2014," tambahnya.
Kini, Ngadino ditahan di Mapolda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP. (mei/aan)










































