Terobosan itu adalah proses tilang tanpa sidang dan dilakukan secara online.
"Ini baru berlaku di wilayah Jakarta Barat saja. Bagi yang malas untuk datang ke sidang, bisa membayar denda lewat sistem online ini," ujar Kajari Jakbar, Dr Reda Manthovani, kepada detikcom, Jumat (29/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut simulasinya:
Sabtu, 30 Januari 2016
Bunga ditilang di Grogol karena melanggar marka jalan.
Jumat, 5 Februari 2016
Bunga harus mengikuti sidang tilang di PN Jakbar. Tapi karena Bunga ada acara lain yang tidak bisa ditinggalkan, Bunga memilih tidak hadir ke persidangan. Hakim lalu menjatuhkan denda tilang tanpa kehadiran Bunga.
Rabu, 10 Februari 2016
Bunga membuka website www.kejari-jakbar.go.id dan memilih kolom 'Tilang Online'. Bunga lalu mengisi formulir dan identitas tilang. Dalam form tersebut, berisi jumlah besaran denda tilang. Bunga lalu mendapat email balik dari kejaksaan, lalu email itu dicetak.
Kamis, 11 Februari 2016
Bunga datang ke kantor Kejari Jakbar dengan membawa formulir yang dicetaknya dan ke loket tilang. Dengan membayar jumlah tilang sesuai yang tertera di form, lalu barang bukti yang disita dikembalikan. Bunga juga bisa mengambil di lain hari sesuai waktu yang dimiliki.
"Untuk mengambil SIM-nya tidak perlu yang pelanggar yang datang. Boleh diwakili, asalkan salinan administrasinya dibawa. Nominal dendanya juga sudah tercantum di salinan itu sehingga tidak mungkin ada mark up," jelas Reda. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini