Sakit Jantung, RJ Lino Batal Penuhi Panggilan KPK

Sakit Jantung, RJ Lino Batal Penuhi Panggilan KPK

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 29 Jan 2016 10:06 WIB
Sakit Jantung, RJ Lino Batal Penuhi Panggilan KPK
RJ Lino usai diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/01/2016). Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Richard Joost Lino (RJ Lino) batal memenuhi panggilan penyidik KPK. Padahal mantan Direktur Utama PT Pelindo II itu sedianya akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

"Sejak pemeriksaan kemarin (di Bareskrim, RJ Lino) merasa sesak, dibawa ke RS. Masih observasi karena terkena serangan ringan," ucap pengacara RJ Lino, Maqdir Ismail, di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2016).

Maqdir menyebut surat dari dokter sudah disampaikan ke KPK. RJ Lino sambung dia, meminta penundaan waktu pemeriksaan hingga satu pekan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita minta waktu penundaan satu minggu," ucapnya.



Selain itu, Maqdir juga menyebut kemungkinan besar bahwa RJ Lino mengalami tekanan dengan kasus-kasus yang menimpanya. Maqdir pun mengaku bahwa kliennya sebenarnya siap diperiksa tetapi kondisi kesehatan tidak memungkinkan.

"Bisa jadi orang stres dan akibat stres mengalami itu," ujarnya.

RJ Lino disangka telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar. Atas perbuatannya, Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KKUHPidana.


(dha/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads