Polisi yang saat ini tengah menyelidiki kasus ini tengah mendalami keterlibatan oknum medis hingga berhasil meloloskan prosedur transplantasi tersebut. Kuasa hukum ketiga tersangka, Osner Johnson Sianipar mengatakan ketua hingga anggota tim medis yang melakukan operasi adalah orang yang sama.
"Jadi kalau kita lihat tim medis, ketua tim, itu dari awal prosedur transplantasi sama, dari awal hingga terakhir bulan Desember 2015," ujarnya saat dihubungi, Jumat (29/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak penyidik sudah sampai ke pengembangan di rumah sakit di Jakarta ini untuk memanggil tim dokter-dokter tersebut," jelas dia.
"Kita belum berani bilang ada keterlibatan dokter, biarlah pengembangan dilakukan oleh penyidik, tapi yang jelas mereka sudah sama-sama sepakat untuk membuat perjanjian antara pendonor dan penerima donor. Kesepakatan seperti apa, itu masih didalami penyidik," pungkas Osner.
(rni/imk)










































