"Biaya operasi Rp 100 juta, sementara jual beli ginjal Rp 225 juta hingga Rp 300 juta, belum termasuk biaya operasi yang ditanggung klien donor," ujar Kasibdit III Dirtipidum Mabes Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana, Jumat (29/1/2016).
Dari uang tersebut Rp 10 juta masing-masing diberikan kepada AG dan DD sebagai biaya perekrutan korban. Sementara Rp 90 juta diberikan kepada korban sebagai bayaran karena bersedia mendonorkan salah satu ginjalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkisar antara Rp 20 hingga Rp 250 juta. Dikeluarkan nanti ke pendonor Rp 80 sampai Rp 90 juta, ke yang mencari donor Rp 10 juta," jelas dia.
Bareskrim Mabes Polri mengungkap sindikat jual beli organ tubuh di Bandung, Jabar. Pengakuan tersangka kepada pengacara, operasi transplantasi ginjal itu dilakukan di salah satu rumah sakit besar di Jakarta Pusat.
"Yang jelas rumah sakit cukup besar. Rumah sakit di kawasan Jakarta Pusat, 1 pemerintah 2 rumah sakit swasta. Intinya rumah sakit cukup besar," ucap Osner di Bareskrim Mabes Polri (28/1). (rni/imk)